Senin, 29 September 2014

Prinsip Subrogasi



Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain).
Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.

Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong) karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).

Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak III ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah penggantian dari Pihak III tidak sepenuhnya).

Demikian pula bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada Pihak ke III yang bersalah tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah dilimpahkan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar