Prinsip Subrogasi
berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung
merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain).
Menunjuk pasal 1365
KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi
kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.
Dalam keadaan yang
demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih
salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi.
Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong) karena Tertanggung akan mendapatkan
penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip
Indemnity).
Kalau Tertanggung
sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak III ia tidak akan mendapatkan
ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah penggantian dari Pihak III
tidak sepenuhnya).
Demikian pula bila
tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh
menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada Pihak ke III yang bersalah
tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan
asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke
III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah dilimpahkan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar