Menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi,
untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pada hakekatnya
asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi
(tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan
resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
Resiko yang
dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan
uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang
mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty
of Loss).
Misalnya:
- Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
- Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
- Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
- Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami
SECARA GARIS BESAR
BIDANG ASURANSI TERDIRI DARI 3 (TIGA) GOLONGAN :
ASURANSI UMUM
Yang terdiri dari
asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary),
Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan
Asuransi Kesehatan).
ASURANSI JIWA
Yang menyangkut
masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai
akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa
juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.
ASURANSI SOSIAL
Adalah program
Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang.
Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi
masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.
PERBEDAAN ANTARA
ASURANSI JIWA DAN ASURANSI UMUM
Pada Asuransi Jiwa
terdapat unsur perlindungan (proteksi) dan unsur tabungan, sedangkan pada
Asuransi Umum hanya terdapat unsur proteksi saja.
Pembayaran klaim
atas ganti kerugian atau santunan dari Asuransi Jiwa sudah ditentukan pada saat
permulaan perjanjian, sedangkan pada Asuransi Umum ditentukan pada saat
kerugian terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar