Jumat, 19 September 2014

Prinsip Asuransi 1

Prinsip Utmost Good Faith

Bahwa Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1.     Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
2.       Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.  Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
4.    Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.

Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Ø  Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.
Ø  Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung,
misalnya:
Ø  Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian?
Ø  Kapan dan berapa jumlah kerugiannya ?
Ø Apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan  asuransi atas obyek yang bersangkutan?
Ø Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Ø  Dalam keadaan yang demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang oby&k pertanggungan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.

Pengertian Definitif
Secara definitif kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat diartikan : “Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk mengungkapkan semua fakta-fakta material secara lengkapjelas dan benar mengenai risiko yang akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.

Apa yang dimaksud dengan Fakta Material atau Material Facts?
Material Facts adalah keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan Tarip Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya (Terms & Conditions).

Fakta-fakta apa saja yang harus diungkap Calon Tertanggung
Fakta-fakta tentang situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara internal maupun eksternal memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu, Barang-barang stok yang terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan bangunan yang rapat).

Fakta-fakta tentang pengalaman klaim yang pemah ada.
Pengalaman penutupan asuransi sebelumya.
Fakta-fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (Konstruksi, Lokasi, Okupasi, dll).
   
Bagaimana dengan Kewajiban Penanggung?

Melalui para Agen atau secara langsung, Penanggung juga harus menunjukkan itikad sangat baik sebagai timbal balik antara lain :
Ø  Menjelaskan apa saja yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana dengan pengecualian-pengecualiannya.
Ø  Memberikan pelatihan mengenai pengetahuan produk secara berkesinambungan bagi para agen untuk meoghindari kesalahan penyampaian informasi agen kepada nasabah.
Ø Menangani dengan baik setiap permasalahan yang dihadapi oleh para agen termasuk menindak dengan tegas agen-agen yang bermasalah.

Ø Fakta-fakta Material dan penjelasan-penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan melalui konsultasi/interview atau secara tertulis melalui surat atau pengisian SPPA (Surat Permintaan Penuiupan Asuransi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar