Prinsip Utmost Good Faith
Bahwa Tertanggung berkewajiban
memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting
yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun
menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala
persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk
memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1. Sejak
perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi
selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
2.
Pada
saat perpanjangan kontrak asuransi.
3. Pada
saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada
kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
4. Tidak
menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan
masing-masing pihak.
Prinsip
Utmost Good Faith
atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu
Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari
kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.
Artinya
: Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang
dibutuhkan masing-masing pihak.
Lebih
dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good
Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
Ø Tertanggung yang akan
mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui
segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung
tidak mengetahui apapun.
Ø Memang Penanggung
bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada
beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui
Penanggung,
misalnya:
Ø Pernahkan
obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian?
Ø Kapan
dan berapa jumlah kerugiannya ?
Ø Apakah polis Asuransi
lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan asuransi atas obyek yang bersangkutan?
Ø Perbandingan
antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan
ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Ø Dalam keadaan yang
demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang.
Tertanggung mengetahui segalanya tentang oby&k pertanggungan akan
mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak
mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih
berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.
Pengertian Definitif
Secara definitif
kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat diartikan :
“Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk mengungkapkan
semua fakta-fakta material secara lengkapjelas dan benar mengenai risiko yang
akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.
Apa
yang dimaksud dengan Fakta Material atau Material Facts?
Material
Facts
adalah keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan
risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung,
keterangan-keterangan tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan
akseptasi, penetapan Tarip Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya
(Terms & Conditions).
Fakta-fakta apa saja
yang harus diungkap Calon Tertanggung
Fakta-fakta tentang
situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara internal maupun eksternal
memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu, Barang-barang stok yang
terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan bangunan yang rapat).
Fakta-fakta tentang
pengalaman klaim yang pemah ada.
Pengalaman penutupan
asuransi sebelumya.
Fakta-fakta teknis
lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (Konstruksi,
Lokasi, Okupasi, dll).
Bagaimana
dengan Kewajiban Penanggung?
Melalui para Agen
atau secara langsung, Penanggung juga harus menunjukkan itikad sangat baik
sebagai timbal balik antara lain :
Ø Menjelaskan apa saja
yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana dengan pengecualian-pengecualiannya.
Ø Memberikan pelatihan
mengenai pengetahuan produk secara berkesinambungan bagi para agen untuk
meoghindari kesalahan penyampaian informasi agen kepada nasabah.
Ø Menangani dengan baik
setiap permasalahan yang dihadapi oleh para agen termasuk menindak dengan tegas
agen-agen yang bermasalah.
Ø Fakta-fakta Material
dan penjelasan-penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan
melalui konsultasi/interview atau secara tertulis melalui surat atau pengisian
SPPA (Surat Permintaan Penuiupan Asuransi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar