Senin, 29 September 2014

Prinsip Insurable Interest

A. Definisi 
Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
B. Konsep Insurable Interest 
Tidak semua resiko dapat diasuransikan, yang dapat diasuransikan harus memenuhi criteria sebagai berikut : 
  • Nilainya dapat diukur secara finansial 
  • Pure Risk 
  • Particular Risk
  • Kerugian yang tidak dikehendaki tertanggung 
  • Homogenous exposure 
  • Reasonable premium 
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum 
  • Insurable Interest 
  • Subject matter of insurance
    Subject matter of insurance dapat berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a legal liability).
    Contoh:
    Subject matter of insurance dalam polis kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.
    Subject matter of insurance dalam polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas kecelakaan atau kerusakan
    Subject matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.
    Untuk menentukan insurable interest, dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan bukannya bangunan, kapal, mesin atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, melainkan kepentingan keuangan tertanggung (pecuniary interest of the insured) atas rumah, kapal, mesin, atau atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap orang yang diasuransikan.
  • Subject matter of contract
    Subject matter of contract adalah suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang dalam subject matter of insurance.
    Dasar hukum : Castellain preston (1883)
    Apa yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran?
    Bukan batu atau material yang dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan tertanggung pada objek pertanggungan tersebut.
  • Definisi insurable interest:
    Insurable interest merupakan "the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance"
  • Essentials of insurable interest
    Unsur-unsur pokok dari insurable interest adalah:
    • harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
    • benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
    • tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
    • hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
    Tambahan keempat unsur tersebut timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern Assurance Company (1925).
    Macaura memiliki polis kebakaran untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual kayu tersebut kepada perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kayu tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi ditolak, atas dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas kayu yang telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang sahamnya. Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak lagi ada hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan keuangan Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja dan tidak memiliki kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar