Senin, 29 September 2014

Prinsip Kontribusi

DIFINISI KONTRIBUSI

Adalah hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (Full Indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut.

TIMBULNYA KONTRIBUSI

A. Berdasarkan pasal 277 KUHD, bahwa kontribusi dapat timbul apabila :
  1. Ada dua polis atau lebih
  2. Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan (SMOI) yang sama.
  3. Dalam polis yang pertama tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya dan polis-polis yang berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya.
B. Dalam hukum Inggris (Common Law) kontribusi berlaku  apabila  terdapat hal-hal sebagai berikut  :
  1. Terdapat dua atau bebih polis Indemnity.
  2. Polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (Common Perils).
Yurisprudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “North British & Mercantile” melawan “Liverpool & London Globe” pada tahun 1877 yang dikenal sebagai kasus “The King And Queen Granaries”
  • Rodocanachi menyimpan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett.
  • Barnett sepenuhnya bertanggung jawab atas barang yang disimpan tersebut dan telah mengasuransikannya.
  • Pemilik juga mengasuransikannya.
  • Padi terbakar dan asuradur Barnett membayar dan meminta recovery pada asuradur pemilik barang.
  • Mengingat interest berbeda yang satu sebagai penerima titipan (pengelola) dan yang satu sebagai pemilik, maka pengadilan memutuskan kontribusi tidak berlaku.
     3. Polis-Polis tersebut menutup resiko/bahaya yang sama (bersama) = Common Perils

Yuris Prudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “American Surety Co.Of New York” melawan “Wrightson” pada tahun 1910
  • Resiko yang dijamin dalam setiap polis tidak harus sama/identik sepanjang hal itu merupakan Common Peril (Resiko Bersama) yang menyebabkan Loss.
  • Asuransi pertama menjamin Dishonesty Of Employees (Ketidak jujuran Pegawai). Asuransi kedua menjamin Dishonesty Of Employees dan Fire dan Burglary.
  • Diputuskan asuransi harus berkontribusi karena Dishonesty adalah Common Peril.

     4.  Polis-Polis tersebut menutup obyek/pokok     pertanggungan yang sama (Common Subject Matter Of Insurance).   

     5. Setiap Polis bertanggung jawab atas kerugian itu (Liable For The Loss).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar