Senin, 15 September 2014

Bahaya dan Resiko

Risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami seseorang yang diakibatkan oleh bahaya yang mungkin terjadi tetapi tidak diketahui kapan terjadinya dan apa yang akan terjadi.

Untuk menghadapi risiko perlu persiapan dan perlindungan yang tepat. Sehingga peran penjamin resiko merupakan bagian penting sebagai pihak yang mengembalikan suatu kejadian resiko seperti sebelum kejadian dalam bentuk pembayaran dengan suatu nilai kerugian yang telah ditentukan sebelum membeli resiko tersebut.

Dengan sering terjadinya bencana alam seperti banjir dan kebakaran di tanah air, membuat orang ataupun pelaku usaha mulai melirik asuransi sebagai pilihan utama untuk mengurangi kerugian atas resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Fenomena ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi Indonesia dewasa ini, serta tingkat kesadaran masyarakat akan kegunaan asuransi yang semakin membaik.

Resiko adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian ekonomis.
  • Resiko adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, di mana kadangkala kenyataan yang terjadi berbeda   dengan hasil-hasil prediksinya.
  • Resiko adalah kemungkinan terjadinya peristiwa yang tidak menguntungkan.
  • Resiko adalah kemungkinan kerugian (Risk is the chance of Loss).
  • Resiko adalah kombinasi dari berbagai keadaan yang mempengaruhinya (Risk is the combination of hazards),dan lain-lain.

Pengertian resiko dalam kaitan dengan asuransi, dapat dirumuskan sebagai berikut :

Resiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti. Ketidakpastian yang dominan adalah ketidakpastian akan selalu dihadapi semua manusia dalam seluruh aktivitas kehidupannya, baik kehidupan pribadi (Personal) maupun kegiatan usaha (Business).

Ketidak pastian yang dominan adalah ketidak pastian akan terjadinya peristiwa dan ketidak pastian akan dialaminya kerugian (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar