Sabtu, 13 Desember 2014

PORTAL ONLINE PASAR ASURANSI RMJMARKET.COM

Jakarta 5 Desember 2014 – Rama Mitra Jasa Insurance Broker & Consultant mengumumkan peluncuran portal online asuransi terbaru yaitu RMJMhttp://rmjmarket.com/rama-mitra-jasa-insurance-broker-consultant-meluncurkan-portal-online-pasar-asuransi-rmjmarket-com-yang-mempermudah-masyarakat-indonesia-dalam-berasuransi / RMJMARKET.COM di area Fountain Plaza Senayan Jakarta pada acara Local Trade Society (LOTS). Portal online ini nantinya akan menjadi pasar asuransi online pertama yang dioperasikan dan dijalankan penuh oleh salah satu perusahaan pialang asuransi di Indonesia yaitu RMJ yang telah terdaftar sebagai perusahaan pialang asuransi pada Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO) sejak tahun 1976.


RMJMARKET.COM adalah pasar asuransi online yang menyediakan seluruh informasi terbaru mengenai dunia perasuransian umum, baik dari info terbaru seputar asuransi, edukasi seputar asuransi umum, hingga akuisisi asuransi secara online yang transaksinya bekerja sama dengan Doku Payment, sehingga pelanggan dapat bertransaksi dengan aman melalui online banking, credit card, debit card, atm bersama yang jaringannya tersebar ke pelosok Indonesia.

“RMJ menjawab tantangan akan adanya ASEAN Economic Community yang dimulai pada tahun 2015, bukan hanya persaingan di dunia asuransi yang akan berat terkait perusahaan – perusahaan asuransi maupun perusahaan pialang asuransi asing yang akan memasuki industri dalam negeri, yang terlebih penting adalah bagaimana RMJ berperan aktif dalam memasyarakatkan asuransi sebagai suatu instrumen penting dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bukan hanya dalam kegiatan industri dan korporasi, tetapi bagaimana asuransi juga dapat memberikan jaminan safety pada seluruh aset maupun kegiatan masyarakat Indonesia.” Ujar Ari Baskara Yuda, MBA, CIIB, Presiden Direktur RMJ.

Keistimewaan RMJMARKET adalah terletak pada kebebasan pelanggan untuk bisa mengkustom perlindungannya sendiri dengan apa yang benar benar dibutuhkan, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi nilai premi yang biasanya dianggap mahal dan tidak sesuai kebutuhan. RMJMARKET sendiri ke depan akan menggarap akusisi online asuransi retail untuk asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti (simple risk), asuransi perjalanan/travel, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi pengangkutan/cargo dengan sistem yang sangat simpel dan cepat, namun di luar itu RMJ dapat menghandle segala jenis asuransi baik untuk korporasi maupun individu. Namun untuk saat ini yang sudah siap adalah asuransi kendaraan bermotor.

“RMJMARKET.COM bukan hanya suatu portal biasa, ini adalah bentuk kami untuk bisa memberikan sudut pandang baru kepada masyarakat Indonesia khususnya untuk kalangan anak muda yang tadinya berpandangan negatif kepada asuransi. Karena itu kami mengemas RMJMARKET.COM dengan sangat dinamis dan atraktif untuk menarik perhatian segala golongan dan segala umur dengan meninggalkan kesan kaku dan formalnya asuransi umum, sama seperti bagaimana kita biasa mengakses pembelian tiket pesawat terbang ataupun tiket hotel dengan sekali klik di rumah atau kantor, dan tanpa perlu repot-repot mengurusnya langsung” ujar Satya Ramandha, VP Business Development RMJ dan Inisiator RMJMARKET.COM.

RMJMARKET.COM ditangani langsung oleh perusahaan pialang asuransi yaitu RMJ Insurance Broker & Consultant, artinya setiap penutupan polis asuransi melalui portal ini maka pelanggan tidak hanya mendapat nilai premi yang sesuai kebutuhan, tetapi juga pengurusan administrasi dan pengurusan klaim sepanjang polis asuransi itu berlaku dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya tambahan. Hingga saat ini perusahaan asuransi yang bekerja sama pada asuransi kendaraan RMJMARKET.COM adalah Asuransi Allianz, Asuransi Zurich, Asuransi Adira, Malacca Insurance, Asuransi Ramayana, Asuransi Sinar Mas, dan Asuransi Jaya Proteksi Takaful.

RMJ Trail Adventure 2012

RMJ Adventure Jeep 2014.02

RMJ Adventure Jeep 2014.01

Senin, 29 September 2014

Asuransi Berkaitan erat dengan Resiko



1.    PENDAHULUAN
Asuransi mempunyai sejarah yang panjang sebelum menjadi sebuah industri yang berkembang pesat saat ini. Semuanya berawal dari tahun 1750 sebelum masehi seperti yang dikisahkan dalam ulasan sejarah asuransi.
Konsep utama asuransi - yaitu pengalihan dan penyebaran resiko - telah lama beroperasi sejalan dengan eksistensi manusia. Entah itu pada saat jaman berburu, dimana mereka berburu hewan secara berkelompok untuk menyebarkan resiko terhadap kematian, atau pada masa pengiriman kargo dengan menggunakan karavan yang berbeda-beda untuk menghindari resiko kehilangan seluruh muatan akibat perampokan. Dari jaman dulu orang selalu waspada terhadap resiko.
Polis asuransi tertulis pertama kali muncul di zaman kuno pada monumen obelisk Babilonia dengan hukum Raja Hammurabi terukir didalamnya. The "Hammurabi Code" adalah salah satu bentuk hukum tertulis pertama di dunia. Hukum kuno ini memang mempunyai konsekuensi ekstrim dalam banyak hal, tetapi menawarkan prinsip dasar asuransi yaitu dimana debitur tidak perlu membayar kembali pinjamannya jika mereka mengalami bencana yang mustahilkan mereka untuk melakukan pembayaran (kecacatan, kematian, banjir, dll).

Pada zaman pertengahan, sebagian pengerajin dilatih melalui sistem serikat buruh. Anak-anak menghabiskan masa kecil mereka untuk magang bekerja kepada pengerajin yang sudah mahir dengan bayaran yang tidak setimpal, bahkan terkadang tidak dibayar sama sekali. Setelah mereka beranjak dewasa dan menjadi ahli dalam pekerjaan mereka, mereka membayar iuran ke serikat buruh dan mulai melatih anak magang mereka sendiri. Seorang pengerajin yang kaya memiliki banyak pundi-pundi atau cadangan kekayaan yang berfungsi sebagai dana asuransi. Jika bengkel mereka terbakar, adalah suatu hal yang umum menimpa gubuk-gubuk kayu di Eropa pada abad pertengahan, pengerajin kaya itu akan membangun bengkelnya kembali menggunakan uang dari pundi-pundi simpanannya. Jika dirampok, mereka akan menutupi kewajibannya sampai uang mulai mengalir lagi. Jika pengerajin tersebut tiba-tiba tidak bisa bekerja atau dibunuh, maka serikatnya akan mendukung dia atau janda dan keluarga. Sistem jaring pengamanan ini mendorong semakin banyak orang meninggalkan dunia pertanian dan terjun ke dunia perdagangan. Akibatnya, jumlah barang yang tersedia untuk perdagangan meningkat, begitu pula jumlah varian barang dan jasa yang tersedia. Gaya asuransi yang digunakan oleh serikat buruh ini masih ada sampai saat ini dalam bentuk "perlindungan kelompok".


2.    Sejarah Underwriting Asuransi
Praktek underwriting muncul di kota London seumur dengan beroperasinya rumah kopi yang menjalankan fungsi seperti bursa resmi untuk Kerajaan Inggris. Pada akhir tahun 1600, kegiatan ekspor impor baru dimulai antara kerajaan Inggris dan daerah-daerah koloni yang mulai mapan. Sebuah rumah kopi milik Edward Lloyd, yang kemudian menjadi Lloyd of London, adalah tempat pertemuan utama bagi pedagang pada kala itu dimana para pemilik kapal juga berkumpul untuk mencari asuransi.

Sebuah sistem dasar untuk pendanaan pelayaran ke dunia baru diciptakan. Pada tahap pertama, pedagang dan perusahaan akan mencari pendanaan dari para pemodal ventura. Lalu para kapitalis ventura ini bertugas membantu dan menemukan orang-orang yang ingin membuat koloni, yang biasanya adalah orang-orang dari daerah miskin di kota London. Mereka ini nantinya yang akan membayar sebagian biaya pelayaran. Sebagai keuntungannya, pemodal ventura akan mendapatkan profit dari barang-barang bawaan hasil daerah koloni. Walaupun yang diharapkan dari daerah koloni yaitu emas atau batu permata tidak selalu didapatkan, para pemodal ventura masih mau mendanai pelayaran dengan imbal hasil panenan dari dunia baru yaitu tembakau.

Setelah perjalanan tersebut dijamin oleh pemodal ventura, para pedagang dan pemilik kapal akan pergi ke Lloyd dan menyerahkan salinan kargo kapal untuk dibacakan kepada para investor dan penjamin yang berkumpul di sana. Orang-orang tertarik mengambil resiko untuk mendapatkan keuntungan yang disepakati akan menandatangani dibawah salinan tersebut dengan harga yang lebih rendah dari angka yang menunjukkan nilai muatan dari kargo dimana mereka mengambil alih resiko dan tanggung jawab pelayaran tersebut (hal ini kemudian disebut 'underwriting' arti harfiah dari 'menulis dibagian bawah'). Dengan cara ini, sebuah perjalanan tunggal akan memiliki beberapa penjamin emisi, dimana mereka pun menyebarkan resiko mereka dengan mengambil saham atau peranan di beberapa pelayaran yang berbeda.

Pada 1654, Blaise Pascal, seorang warga prancis menemukan kalkulator pertama didunia, dan rekan senegaranya, Pierre de Fermat, menemukan cara untuk menilai suatu probabilitas dan dengan demikian, tingkat resiko dapat dipamami. Segitiga Pascal menuntun penemuan tabel aktuari pertama yang, dan sekarang masih, digunakan untuk menghitung tarif asuransi. Hal ini membantu praktek underwriting dan membuat asuransi menjdi lebih terjangkau.

Pada 1666, kebakaran besar di kota London menghancurkan sekitar 14.000 bangunan. Saat itu London masih belum pulih dari wabah yang menghancurkan setahun sebelumnya. Banyak korban yang selamat kehilangan rumah. Sebagai respon terhadap kekacauan dan kemarahan yang diikuti dengan pembakaran di kota London, kelompok penjamin emisi yang sebelumnya secara eksklusif menangani asuransi pelayaran membentuk perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kebakaran. Berbekal segitiga Pascal, perusahaan-perusahaan ini dengan cepat memperluas jangkauan bisnis mereka. Pada 1693, tabel mortalitas pertama diciptakan dengan menggunakan segitiga Pascal dan asuransi jiwa adalah produk asuransi berikutnya.

Perusahaan asuransi berkembang pesat di Eropa, terutama setelah revolusi industri. Di Amerika, cerita itu sangat berbeda. Kehidupan koloni yang penuh dengan bahaya menyebabkan tidak ada satupun perusahaan asuransi mau menyentuh. Sebagai akibat dari kurangnya makanan, perang dengan suku-suku pribumi dan penyakit, hampir tiga dari setiap empat orang koloni tewas dalam 40 tahun pertama pemukiman mereka di dunia baru ini. Butuh waktu lebih dari 100 tahun bagi asuransi untuk membangun dirinya di Amerika. Ketika akhirnya itu terjadi, hal itu membawa kemajuan, baik dalam praktik dan kebijakan yang dikembangkan dibandingkan dengan periode waktu yang dibutuhkan di dataran Eropa.

3.    Sejarah Asuransi Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie. Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.

Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat, lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.

Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.

Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga.Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.

   Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung.Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.

Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian.Istilah perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian.Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan, yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.Perusahaan perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi.

Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu.”

Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang – undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Ă„suransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : “suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”.

Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunyaPrinciples of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi.

D.S Hansell, dalam bukunya Element of Insurance menyatakan bahwa Asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Isurance is to do with Risk)

Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut premi untuk membeli produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi. Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada Penanggung.

Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun. Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian).

4.    Efektifitas dalam menentukan penutupan Resiko Asuransi
Cara yang paling baik dan efisien serta efektif dalam menentukan dan memilih penutupan suatu resiko adalah dengan menggunakan Jasa Konsultan Asuransi. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang diperhatikan secara ”continue” (agar tetap “up to date” dan informative) oleh konsultan tersebut dalam dunia asuransi, khususnya di Indonesia yang seringnya tidak diperhatikan oleh masyarakat awam. Faktor-faktor tersebut adalah : 
  • Rating perusahaan asuransi (Kesehatan & Kekuatan Financial / RBC, Pendapatan Premi, Laba & Rugi)
  • Backup reasuransi (termasuk peringkat reasuransi di dunia). 
  •  Kapasitas asuransi. 
  • Sejarah penanganan claim. 
  • Grup perusahaan.
  • Manajemen perusahaan.
  • Sumber Daya Manusia.
  • Produk-produk asuransi (keunggulan beserta detail-detailnya).

Informasi-informasi tersebut di atas sangatlah penting agar produk asuransi yang disarankan ke client tepat. Tentu saja tidak semua penjual asuransi mempunyai kapabilitas sebagai konsultan. Itulah sebabnya kami menciptakan dan menerapkan prinsip Integrity, Skills, Experience & Networking yang merupakan unsur-unsur utama profesionalisme dalam penjualan asuransi.
Kunci penting selanjutnya dalam kerjasama pengelolaan resiko dengan menggunakan konsultan adalah komunikasi secara informatif, interaktif dan transparan serta saling pengertian berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam bidang asuransi dan itikad baik. Sehingga client akan mendapatkan asuransi (perusahaan, produk dan pelayanan) terbaik sesuai dengan situasi dan kondisi client.
Tanpa memperhatikan faktor-faktor utama tersebut di atas, maka pengelolaan resiko dengan menggunakan asuransi akan tidak optimal bahkan tidak berhasil. Dengan mengikuti prinsip-prinsip di atas maka pada umumnya client akan mendapatkan produk asuransi yang lebih baik.


5.    Reasuransi
Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan tidakan hedging pada industri keuangan lainnya).
Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.

Terdapat dua tipe jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1 milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan distribusi resiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurer.

Industri asuransi dunia diprediksi belum masuk fase ‘hard market’ tahun depan. Fase ini ditandai dengan kenaikan premi reasuransi yang tinggi dan kapasitas pertanggungan yang lebih kecil. Namun demikian, kemungkinan besar tetap ada kenaikan premi reasuransi dunia. Khususnya di lini asuransi properti.

Fase ‘hard market’ ini terbentuk akibat industri (re)asuransi dunia terkena klaim sangat besar. Laba yang tergerus membutuhkan pemulihan dengan cara menaikkan premi. Di sisi lain, seleksi risiko (underwriting) dilakukan lebih ketat.

Catatan klaim besar di tahun 2012 tak sebanyak tahun 2011. Namun ada satu mega klaim yakni akibat Badai Sandy di AS bulan Oktober lalu. Hasil perhitungan catastrophe risk model, klaim asuransi akibat Badai Sandy masuk dalam deretan 10 besar klaim asuransi bencana di dunia sejak tahun 1970.

AIR Worldwide memperkirakan kerugian asuransi akibat Badai Sandy berkisar US$7-15 miliar. Sedangkan estimasi EQECAT dan RMS lebih besar lagi. Masing-masing sebesar US$10-20 miliar dan US$20-25 miliar.

Sebagian perusahaan asuransi sudah merivi target di tahun ini. QBE yang bermarkas di Australia misalnya, telah menurunkan target profit menjadi delapan persen dari sebelumnya 12 persen. A.M. Best juga telah menurunkan peringkat kreditnya.
Prediksi pengamat menyatakan bahwa ekonomi dunia belum pulih. Namun akan ada perbaikan krisis di zona Eropa dan Amerika. Pasti ada imbasnya ke industri asuransi. Secara langsung akan berdampak pada hasil investasi perusahaan asuransi.

Akibat krisis, daya beli masyarakat juga bisa menurun, khususnya pada asuransi jiwa. Belum lagi aktifitas ekonomi yang melambat yang bisa berefek ke lini asuransi rekayasa, surety bond, asuransi pengangkutan, atau asuransi perjalanan. Dengan sedikit pemulihan, maka juga berimbas pada perbaikan di industri asuransi.
Beberapa pengamat dan pelaku industri menyatakan tahun 2013 masing remang-remang. Meskipun lebih optimis dibandingkan kinerja tahun 2012. Perusahaan reasuransi besar dunia, Swiss Re, memprediksi adanya pertumbuhan tiga persen di industri asuransi umum. Sedangkan industri asuransi jiwa tumbuh sekitar dua persen di tahun 2013.

Pertumbuhannya (sangat) kecil. Di negara-negara maju bahkan lebih kecil lagi. Pasar asuransi di negara maju hampir jenuh. Nilai pertumbuhan asuransi dunia tersebut di atas sudah kombinasi dengan pertumbuhan di negara-negara berkembang yang diperkirakan hampir delapan persen.

Remang-remangnya industri asuransi dunia, tak terjadi di Indonesia. Pertumbuhan industri asuransi di tanah air selalu jauh di atas rata-rata industri dunia. Industri asuransi di Indonesia menjadi titik yang bersinar terang.

Tahun depan, pelaku industri asuransi jiwa optimis pertumbuhan berkisar 25-30 persen. Sedangkan asuransi umum diprediksi tumbuh  22-23 persen. Salah satu penopang optimisme ini adalah keyakinan pemerintah akan pertumbuhan ekonomi 6,8 persen tahun depan.

Ekonomi Indonesia tak terkena krisis seperti yang dialami negara zona Eropa dan AS. Apalagi industri asuransi yang relatif kebal krisis, tetap tumbuh baik. Hingga semester pertama 2012, pertumbuhan asuransi jiwa 16,7 persen. Sedangkan asuransi umum tumbuh 12,8 persen.

6.    Antisipasi di Indonesia
Tahun 2013, tidak semua lini asuransi bakal naik preminya seperti asuransi properti. Premi asuransi penerbangan justru diprediksi turun (Juffry, 2012). Kenaikan dan penurunan premi (re)asuransi dunia sangat dipengaruhi oleh catatan klaim dan permintaan asuransi.

Catatan klaim yang masih bagus di Indonesia akan menahan laju kenaikan tarip premi untuk tertanggung (pemegang polis). Artinya, tertanggung yang memiliki catatan klaim yang bagus tak akan kena dampak kenaikan premi reasuransi dunia.

Di sisi lain, yang perlu diperhatikan adalah perusahaan asuransi global yang bakal agresif mencari pasar baru. Bukan di negara asalnya, tetapi di negara lain. Indonesia adalah sasaran potensial karena sektor asuransi belum tergarap optimal.

Tahun 2012 saja, raksasa asuransi asing sudah mencaplok perusahaan asuransi lokal. ACE Limited mengakuisisi Asuransi Jaya Proteksi. Dapat dua perusahaan langsung karena yang diakuisisi adalah pemilik Asuransi Jaya Proteksi Takaful yang berbasis syariah.

Di tengah persaingan ketat di industri asuransi umum tanah air, bisnis asuransi umum masih sangat menguntungkan. Demikian juga di industri asuransi jiwa yang pertumbuhannya lebih pesat.

Modal kuat asuransi asing, menemukan momentum ketika industri asuransi lokal bermodal terbatas sedang mengais-ngais cari suntikan untuk memenuhi ekuitas Rp100 miliar dengan tenggat akhir tahun 2014. Maka di tahun 2013, asuransi asing masih terus mengincar perusahaan-perusahaan lokal yang bisa diakuisisi.

7.    Lloyd's of London,
secara sederhana disebut dengan Lloyd's, adalah bursa asuransi dan reasuransi di Britania Raya. Lloyd's berfungsi sebagai bursa asuransi tempat para penanggung dan yang tertanggung, atau members, baik individu ataupun perusahaan, bertemu untuk mentransaksikan asuransinya secara finansial. Tidak seperti kebanyakan kompetitornya yang bergerak dalam industri yang sama, Lloyd's bukanlah perusahaan, namun merupakan badan hukum yang diatur di bawah Undang-Undang Lloyd 1871 Parlemen Britania Raya. Uberrimae fides (bahasa Latin untuk "of the utmost good faith") adalah moto dari Lloyd's.
Pada 2011, lebih dari £23,447 miliar premium bruto (£22,592 miliar pada 2010) ditransaksikan di Bursa Lloyd's, namun secara agregat, bursa mengalami kerugian (sebelum pajak) sebesar £516 juta (£2.195 juta laba pada 2010) Gedung Lloyd's, yang merupakan kantor pusat dari Lloyd's, berlokasi di Lime Street Nomor 1 di City of London.
Pembentukan bursa bermula dari Lloyd's Coffee House, yang dibuka oleh Edward Lloyd sekitar tahun 1668 di Tower Street, London. Tempat ini dengan segera menjadi favorit bagi para pelaut, pedagang, dan pemilik kapal, dan Lloyd melayani mereka dengan info-info perdagangan yang bisa diandalkan. Para penggiat industri perkapalan seringkali menggunakan tempat ini untuk mendiskusikan tawar-menawar antar mereka sendiri, termasuk asuransi. Setelah Natal 1691, coffee shop pindah ke Lombard Street. Lloyd ditutup pada 1713, anggotanya yang tersisa membentuk komite dan pindah ke Royal Exchange di Cornhill dan berganti nama menjadi The Society of Lloyd's.
Karena berfokus pada bisnis kelautan, selama tahun-tahun formatif Lloyd (antara 1688 dan 1807), salah satu sumber pendapatan utama Lloyd berasal dari asuransi kapal yang terlibat dalam perdagangan budak,[3] yang turut didukung oleh posisi Imperium Britania sebagai penguasa perdagangan di Atlantik. Britania mengangkut lebih dari 3,25 juta budak Afrika melewati Atlantik menuju Amerika.[4] Hal ini berarti bahwa pada akhir abad ke-18, kapal-kapal budak yang diasuransikan di Lloyd's juga meningkat dan menjadi komponen penting bagi bisnis kelautan Lloyd's. Namun kemajuan ini bukannya tanpa resiko; antara 1689 dan 1807, sekitar 1053 kapal Britania hilang atau tenggelam di lautan saat melakukan aktivitas perdagangan budak.

8.    Undang-Undang Lloyd's Pertama
Royal Exchange terbakar pada 1838, dan meskipun gedungnya berhasil dibangun kembali, banyak catatan-catatan awal Lloyd's yang hilang. Pada 1871, Undang-Undang Lloyd's Pertama disahkan oleh Parlemen Inggris, yang memberikan Lloyd pijakan hukum yang kuat. Undang-Undang Lloyd's 1911 kemudian semakin memperkuat posisi Lloyd's, yang menetapkan tujuan Society, mencakup promosi kepentingan anggotanya serta pengumpulan dan penyebaran informasi.
Lloyd bukanlah sebuah perusahaan asuransi, melainkan sebuah bursa asuransi. Sebagai bursa asuransi tertua yang masih aktif di dunia, Lloyd's masih mempertahankan beberapa struktur yang tidak biasa dan praktik yang berbeda dari organisasi-organisasi penyedia asuransi lainnya. Prinsip-prinsip asuransi Lloyd's juga banyak diterapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi lainnya saat ini, termasuk slogan utmost good faith (yang berarti si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan).
Lloyd sendiri tidak menanggung bisnis asuransi, namun menyerahkan pelaksanaannya kepada para anggotanya. Sebaliknya, Society berperan secara efektif sebagai regulator pasar, menetapkan aturan dimana anggotanya beroperasi dan menawarkan jasa administrasi terpusat kepada para anggota.
Struktur Lloyd's terdiri dari:
a.    Dewan Lloyd's
b.    Pebisnis di Lloyd's
c.    Anggota (Names)
d.    Agen Pengelola
e.    Agen Anggota
f.     Coverholder
g.    Makelar Lloyd's