Metode atau cara-cara
dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai
berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian
yang dipasarkandi dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan
risiko-risiko yang dihadapinya.
Aplikasi prinsip
indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad
buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan
finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.
Prinsip Indemnity
diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan
posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi
keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
Penggantian kerugian
dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya
terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi
pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
Penggantian kerugian
akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun
jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi
syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu
Polis.
Adapun metode atau
cara pembayaran/penggantian kerugian :
- Pembayaran secara cash/tunai.
- Repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi.
- Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
- Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
Dalam Asuransi Harta benda, harga
pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek
pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan
mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar