Prinsip ini berkaitan
erat dengan masalah terjadinya peristiwa-peristiwa (perils) yang dapat
menimbulkan kerugian-kerugian keuangan bagi tertanggung. Penggantian kerugian
oleh Perusahaan Asuransi hanya akan dibayarkan apabila peristiwa yang efisien
atau dominan menimbulkan kerugian itu termasuk dalam jaminan Polls Asuransi
yang bersangkutan.
Dalam praktek
asuransi, kadang-kadang sangat sulit menetapkan sesuatu peristiwa yang dianggap
sebagai penyebab yang paling dominan atau paling efisien menimbulkan kerugian,
karena adakalanya peristiwa tersebut tidak merupakan peristiwa tunggal (single
perils) tetapi merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Karena hal
itu, maka sering terjadi kontroversi dan perdebatan-perdebatan dalam menetapkan
kejadian utama penyebab kerugian.
Misalnya:
Kapal kandas terkena
batu karang di laut dan mengalami kebocoran. Untuk sementara dilakukan tindakan
darurat dengan menambal kebocoran tersebut supaya kapal bisa segera menuju ke
Pelabuhan darurat.
Di tengah jalan, tambalan terlepas dan kapal tenggelam.
Manakah yang menyebabkan kapal tenggelam, kandasnya kapal terkena batu karang
atau karena tambalan kebocoran yang ada lepas?
Seseorang mengidap
penyakit jantung terjatuh di kamar mandi dan meninggal dunia. Penyebab utama
meninggalnya orang tersebut: karena terjatuh (Accident) atau penyakit
jantungnya (Sickness)?
Dalam keadaan yang
khusus, sering diperlukan bantuan penetapan oleh para AhIi atau Profesional
terkait, misalnya: Profesional Claim Surveyor Kebakaran atau Visam dari Dokter
bahkan peran aktif dari para Ahli Penyidikan bidang Forensik.
Concurrent Cause
(Penyebab yang bersamaan)
Sering terjadi ada 2
(dua) peristiwa yang berlangsung secara bersamaan, secara independen (tidak berkaitan)
yang menimbulkan suatu kerugian/ kerusakan.
Contoh:
Terjadinya angin topan
bersamaan dengan kebakaran, yang tidak berkaitan menimbulkan 2 (dua) jenis
kerugian, akibat kebakaran dan akibat angin topan. Ada juga suatu peristiwa
kebakaran yang terjadi saat ada huru-hara (Riots), yang masing-masing tidak
berkaitan.
Problematika akan
timbul apabila salah satu dari kedua peristiwa yang bersamaan itu tidak dijamin
Polis Asuransi, misalnya: Polis Asuransi Kebakaran hanya menjamin
kemsakan/kerugian akibat kebakaran saja, tidak termasuk angin topan atau
huru-hara.
Solusi Asuransi:
Kalau kedua peristiwa
yang bersamaan terjadi tersebut tidak dikecualikan Polis, atau kerugian yang
terjadi tidak bisa dipisahkan, mana akibat kebakaran dan mana akibat angin
topan,maka kerusakan/kerugian tersebut terjamin oleh asuransi.
Namun bila dapat
dipisahkan, maka hanya yang tidak dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Kalau ada salah satu
peristiwa yang dikecualikan Polis yang bersangkutan danjumlah
kerusakan/kerugian tidak dapat dipisahkan, maka kerusakan/kerugian tersebut
tidak dijamin asuransi. Namun bila dapat dipisahkan, maka hanya yang tidak
dikecualikan, yang dijamin asuransi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar