Senin, 29 September 2014

Prinsip Kontribusi

DIFINISI KONTRIBUSI

Adalah hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain yang turut bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk turut menanggung suatu kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya (Full Indemnity) telah dibayar oleh penanggung yang pertama tersebut.

TIMBULNYA KONTRIBUSI

A. Berdasarkan pasal 277 KUHD, bahwa kontribusi dapat timbul apabila :
  1. Ada dua polis atau lebih
  2. Polis-polis tersebut menutup pokok pertanggungan (SMOI) yang sama.
  3. Dalam polis yang pertama tidak dipertanggungkan harga sepenuhnya dan polis-polis yang berikutnya dipertanggungkan harga selebihnya.
B. Dalam hukum Inggris (Common Law) kontribusi berlaku  apabila  terdapat hal-hal sebagai berikut  :
  1. Terdapat dua atau bebih polis Indemnity.
  2. Polis-polis dimaksud menutup kepentingan bersama (Common Perils).
Yurisprudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “North British & Mercantile” melawan “Liverpool & London Globe” pada tahun 1877 yang dikenal sebagai kasus “The King And Queen Granaries”
  • Rodocanachi menyimpan padi di lumbung yang dimiliki oleh Barnett.
  • Barnett sepenuhnya bertanggung jawab atas barang yang disimpan tersebut dan telah mengasuransikannya.
  • Pemilik juga mengasuransikannya.
  • Padi terbakar dan asuradur Barnett membayar dan meminta recovery pada asuradur pemilik barang.
  • Mengingat interest berbeda yang satu sebagai penerima titipan (pengelola) dan yang satu sebagai pemilik, maka pengadilan memutuskan kontribusi tidak berlaku.
     3. Polis-Polis tersebut menutup resiko/bahaya yang sama (bersama) = Common Perils

Yuris Prudensi yang mendukung syarat ini adalah dalam perkara antara “American Surety Co.Of New York” melawan “Wrightson” pada tahun 1910
  • Resiko yang dijamin dalam setiap polis tidak harus sama/identik sepanjang hal itu merupakan Common Peril (Resiko Bersama) yang menyebabkan Loss.
  • Asuransi pertama menjamin Dishonesty Of Employees (Ketidak jujuran Pegawai). Asuransi kedua menjamin Dishonesty Of Employees dan Fire dan Burglary.
  • Diputuskan asuransi harus berkontribusi karena Dishonesty adalah Common Peril.

     4.  Polis-Polis tersebut menutup obyek/pokok     pertanggungan yang sama (Common Subject Matter Of Insurance).   

     5. Setiap Polis bertanggung jawab atas kerugian itu (Liable For The Loss).

Prinsip Subrogasi



Prinsip Subrogasi berkaitan dengan suatu keadaan dimana : Kerugian yang dialami Tertanggung merupakan akibat dari kesalahan pihak ke III (orang lain).
Menunjuk pasal 1365 KUH Perdata, pihak ke III yang bersalah tersebut harus membayar ganti rugi kepada Tertanggung, padahal Tertanggung juga mempunyai Polis Asuransi.

Dalam keadaan yang demikian mekanisme atau aplikasi subrogasi adalah, tertanggung harus memilih salah satu sumber penggantian kerugian, dari Pihak ke III atau dari asuransi. Tidak boleh dari keduanya, (dapat double dong) karena Tertanggung akan mendapatkan penggantian melampaui yang semestinya (ini tidak sejalan dengan Prinsip Indemnity).

Kalau Tertanggung sudah menerima penggantian kerugian dari Pihak III ia tidak akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi (kecuali apabila Jumlah penggantian dari Pihak III tidak sepenuhnya).

Demikian pula bila tertanggung sudah mendapatkan penggantian dari Asuransi, ia tidak boleh menuntut Pihak ke III, bahkan hak menuntut kepada Pihak ke III yang bersalah tersebut (berdasar Pasal 1365 KUH Perdata) harus diserahkan kepada Perusahaan asuransi, dimana Perusahaan Asuransi akan menuntut ganti rugi kepada Pihak ke III (menggunakan Hak Tertanggung yang sudah dilimpahkan).

Prinsip Indemnity



Metode atau cara-cara dan sistem yang diperlukan dalam proses penggantian kerugian, juga mempunyai berbagai pennasalahan, terutama karena banyaknya jenis-jenis asuransi kerugian yang dipasarkandi dalam masyarakat, untuk mengakomodasi pengalihan risiko-risiko yang dihadapinya.


Aplikasi prinsip indemnity merupakan salah satu upaya untuk pengendalian adanya itikad-itikad buruk. Mencari atau memanfaatkan asuransi untuk tujuan mencari keuntungan finansial, melalui manipulasi jumlah-jumlah pengganti kerugian.
Prinsip Indemnity diartikan sebagai Kompensasi keuangan yang pasti dan cukup untuk mengembalikan posisi keuangan Tertanggung setelah peristiwa kerugian, sama dengan posisi keuangan sesaat sebelum terjadinya peristiwa kerugian tersebut.
Penggantian kerugian dari asuransi tidak mungkin akan melampaui jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi (pelaksanaan Prinsip Subrogasi dan Prinsip Kontribusi akan menjadi pendukung/Cololtary Prinsip Indemnity ini).
Penggantian kerugian akan sama dengan jumlah kerugian real yang di alami tertanggung. Kalaupun jumlah penggantinya lebih kecil, hal itu pasti disebabkan oleh aplikasi syarat-syarat pertanggungan yang tercantum dalam dokumen perjanjian yaitu Polis.

Adapun metode atau cara pembayaran/penggantian kerugian :

  1. Pembayaran secara cash/tunai. 
  2. Repair yaitu perbaikan-perbaikan dilakukan oleh Perusahaan Asuransi. 
  3. Reinstate yaitu membangun kembali bangunan yang rusak akibat peristiwa kerugian. Pembangunan kembali tersebut dilakukan oleh perusahaan asuransi.
  4. Replace yaitu pemilihan atau penggantian dengan benda yang sejenis.
 Dalam Asuransi Harta benda, harga pertanggungan seharusnya dilakukan sesuai dengan harga sehat dari obyek pertanggungan yang bersangkutan. Pertanggungan dibawah harga sehat akan mengakibatkan penggantian kerugian secara prorate.



Prinsip Insurable Interest

A. Definisi 
Hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
B. Konsep Insurable Interest 
Tidak semua resiko dapat diasuransikan, yang dapat diasuransikan harus memenuhi criteria sebagai berikut : 
  • Nilainya dapat diukur secara finansial 
  • Pure Risk 
  • Particular Risk
  • Kerugian yang tidak dikehendaki tertanggung 
  • Homogenous exposure 
  • Reasonable premium 
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum 
  • Insurable Interest 
  • Subject matter of insurance
    Subject matter of insurance dapat berbentuk barang (property) atau kejadian yang secara hukum dapat menimbulkan kerugian (loss of a legal right) atau tanggung jawab hukum (a legal liability).
    Contoh:
    Subject matter of insurance dalam polis kebakaran : gedung, barang dagangan atau mesin.
    Subject matter of insurance dalam polis liability : tanggung jawab hukum seseorang atas kecelakaan atau kerusakan
    Subject matter of insurance dalam polis marine : kapal, muatannya atau bisa juga tanggung jawab pemilik kapal atas kecelakaan atau kerugian yang menimpa pihak ketiga.
    Untuk menentukan insurable interest, dalam kontrak asuransi, yang diasuransikan bukannya bangunan, kapal, mesin atau tanggung jawab hukum pada pihak ketiga, melainkan kepentingan keuangan tertanggung (pecuniary interest of the insured) atas rumah, kapal, mesin, atau atas kepentingan keuangan tertanggung terhadap orang yang diasuransikan.
  • Subject matter of contract
    Subject matter of contract adalah suatu nama yang diberikan pada kepentingan keuangan yang dimiliki seseorang dalam subject matter of insurance.
    Dasar hukum : Castellain preston (1883)
    Apa yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran?
    Bukan batu atau material yang dipakai dalam bangunan tetapi kepentingan tertanggung pada objek pertanggungan tersebut.
  • Definisi insurable interest:
    Insurable interest merupakan "the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance"
  • Essentials of insurable interest
    Unsur-unsur pokok dari insurable interest adalah:
    • harus ada benda, hak, kepentingan, jiwa, tanggung jawab yang dapat diasuransikan
    • benda, hak, kepentingan dan sebagainya harus merupakan objek yang diasuransikan (subject matter of insurance)
    • tertanggung harus mempunyai hubungan dengan objek yang dipertanggungkan di mana dia memperoleh manfaat atas keutuhannya, dan mengalami kerugian atas rusaknya atau hilangnya subject matter of insurance
    • hubungan antara tertanggung dan subject matter of insurance harus diakui/sah secara hukum
    Tambahan keempat unsur tersebut timbul dari sengketa antara Macaura v. Northern Assurance Company (1925).
    Macaura memiliki polis kebakaran untuk sejumlah kayu di pekarangannya. Ia telah menjual kayu tersebut kepada perusahaan, di mana ia sebagai pemegang saham perusahaan tersebut. Kayu tersebut kemudian terbakar dan klaim kepada perusahaan asuransi ditolak, atas dasar bahwa Macaura tidak lagi memiliki kepentingan asuransi atas kayu yang telah menjadi asset perusahaannya, walaupun ia adalah pemegang sahamnya. Perusahaan milik dia, adalah sebuah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Dari kasus tersebut Macaura dinyatakan bahwa secara hukum ia tidak lagi ada hubungan kepentingan keuangan dengan kerusakan kayu. Kepentingan keuangan Macaura terhadap perusahaannya terbatas pada sejumlah sahamnya saja dan tidak memiliki kepentingan asuransi atas kekayaan perusahaan.

Jumat, 19 September 2014

Prinsip Asuransi 1

Prinsip Utmost Good Faith

Bahwa Tertanggung berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.
Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Kewajiban untuk memberikan fakta-fakta penting tersebut berlaku :
1.     Sejak perjanjian mengenai perjanjian asuransi dibicarakan sampai kontrak asuransi selesai dibuat, yaitu pada saat kami menyetujui kontrak tersebut.
2.       Pada saat perpanjangan kontrak asuransi.
3.  Pada saat terjadi perubahan pada kontrak asuransi dan mengenai hal-hal yang ada kaitannya dengan perubahan-perubahan itu.
4.    Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Prinsip Utmost Good Faith atau Prinsip Itikad Sangat Baik mengandung pengertian kedua belah pihak. yaitu Tertanggung dan Penanggung. secara timbal balik harus mendasari kesepakatan/perjanjian asuransi dengan itikad sangat baik.

Artinya : Tidak menyembunyikan keterangan-keterangan yang jelas dan benar yang dibutuhkan masing-masing pihak.

Lebih dari pada itu, kata-kata “Sangat” yang tercantum dalam prinsip Utmost Good Faith, cenderung ditujukan kepada Tertanggung, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Ø  Tertanggung yang akan mengalihkan risiko kepada Perusahaan Asuransi atau Penanggung, mengetahui segala sesuatunya tentang Obyek yang akan diasuransikan, sedangkan Penanggung tidak mengetahui apapun.
Ø  Memang Penanggung bisa melakukan survey atas risiko tersebut letapi pada saat surveypun masih ada beberapa informasi data yang sangat penting (sangat material) diketahui Penanggung,
misalnya:
Ø  Pernahkan obyek pertanggungan tersebut mengalami peristiwa kerugian?
Ø  Kapan dan berapa jumlah kerugiannya ?
Ø Apakah polis Asuransi lain yang sudah atau pemah menutup pertanggungan  asuransi atas obyek yang bersangkutan?
Ø Perbandingan antara Premi Asuransi dengan harga Pertanggungan atau beban risiko yang akan ditanggung Perusahaan Asuransi, sangat jauh.
Ø  Dalam keadaan yang demikian. posisi antara Tertanggung dan Penanggung menjadi tidak seimbang. Tertanggung mengetahui segalanya tentang oby&k pertanggungan akan mengalihkan risiko yang dihadapi kepada Penanggung yang tidak tahu banyak mengenai obyek yang bersangkutan harus menampung beban risiko yang jauh lebih berat dibandingkan dengan Premi Asuransinya.

Pengertian Definitif
Secara definitif kewajiban Beritikad Sangat Baik (Utmost Good Faith) dapat diartikan : “Kewajiban positif yang harus dilakukan dengan sukarela untuk mengungkapkan semua fakta-fakta material secara lengkapjelas dan benar mengenai risiko yang akan dialihkan kepada Penanggung, baik yang ditanyakan ataupun tidak.

Apa yang dimaksud dengan Fakta Material atau Material Facts?
Material Facts adalah keterangan-keterangan penting mengenai obyek pertanggungan dan risiko-risiko yang akan dialihkan dari Tertanggung kepada Penanggung, keterangan-keterangan tersebut diperlukan Penanggung untuk menetapkan kebijakan akseptasi, penetapan Tarip Premi dan Menyusun Syarat-syarat Pertanggungannya (Terms & Conditions).

Fakta-fakta apa saja yang harus diungkap Calon Tertanggung
Fakta-fakta tentang situasi atau kondisi obyek pertanggungan yang secara internal maupun eksternal memperbesar risiko. (Bangunan dengan konstruksi kayu, Barang-barang stok yang terdiri dari bahan-bahan mudah terbakar, Lingkungan bangunan yang rapat).

Fakta-fakta tentang pengalaman klaim yang pemah ada.
Pengalaman penutupan asuransi sebelumya.
Fakta-fakta teknis lainnya yang berkaitan dengan obyek pertanggungan itu sendiri (Konstruksi, Lokasi, Okupasi, dll).
   
Bagaimana dengan Kewajiban Penanggung?

Melalui para Agen atau secara langsung, Penanggung juga harus menunjukkan itikad sangat baik sebagai timbal balik antara lain :
Ø  Menjelaskan apa saja yang termasuk jaminan asuransi, bagaimana dengan pengecualian-pengecualiannya.
Ø  Memberikan pelatihan mengenai pengetahuan produk secara berkesinambungan bagi para agen untuk meoghindari kesalahan penyampaian informasi agen kepada nasabah.
Ø Menangani dengan baik setiap permasalahan yang dihadapi oleh para agen termasuk menindak dengan tegas agen-agen yang bermasalah.

Ø Fakta-fakta Material dan penjelasan-penjelasan penting lainnya dapat diberikan dalam bentuk lisan melalui konsultasi/interview atau secara tertulis melalui surat atau pengisian SPPA (Surat Permintaan Penuiupan Asuransi).

Rabu, 17 September 2014

Asuransi



Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi.

Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).

Misalnya:

  1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
  2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian. 
  3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit. 
  4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami


SECARA GARIS BESAR BIDANG ASURANSI TERDIRI DARI 3 (TIGA) GOLONGAN :

ASURANSI UMUM
Yang terdiri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuniary), Tanggung Jawab Hukum (Liability), dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

ASURANSI JIWA
Yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

ASURANSI SOSIAL
Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan bertujuan tidak mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI JIWA DAN ASURANSI UMUM
Pada Asuransi Jiwa terdapat unsur perlindungan (proteksi) dan unsur tabungan, sedangkan pada Asuransi Umum hanya terdapat unsur proteksi saja.

Pembayaran klaim atas ganti kerugian atau santunan dari Asuransi Jiwa sudah ditentukan pada saat permulaan perjanjian, sedangkan pada Asuransi Umum ditentukan pada saat kerugian terjadi.