insuranceFile
Professional services in risk of a loss acknowledgement, and settlement of insurance claim
Selasa, 23 Desember 2014
Sabtu, 13 Desember 2014
PORTAL ONLINE PASAR ASURANSI RMJMARKET.COM
Jakarta 5 Desember 2014 – Rama Mitra Jasa Insurance Broker & Consultant mengumumkan peluncuran portal online asuransi terbaru yaitu RMJMhttp://rmjmarket.com/rama-mitra-jasa-insurance-broker-consultant-meluncurkan-portal-online-pasar-asuransi-rmjmarket-com-yang-mempermudah-masyarakat-indonesia-dalam-berasuransi / RMJMARKET.COM di area Fountain Plaza Senayan Jakarta pada acara Local Trade Society (LOTS). Portal online ini nantinya akan menjadi pasar asuransi online pertama yang dioperasikan dan dijalankan penuh oleh salah satu perusahaan pialang asuransi di Indonesia yaitu RMJ yang telah terdaftar sebagai perusahaan pialang asuransi pada Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (APPARINDO) sejak tahun 1976.
RMJMARKET.COM adalah pasar asuransi online yang menyediakan seluruh informasi terbaru mengenai dunia perasuransian umum, baik dari info terbaru seputar asuransi, edukasi seputar asuransi umum, hingga akuisisi asuransi secara online yang transaksinya bekerja sama dengan Doku Payment, sehingga pelanggan dapat bertransaksi dengan aman melalui online banking, credit card, debit card, atm bersama yang jaringannya tersebar ke pelosok Indonesia.
“RMJ menjawab tantangan akan adanya ASEAN Economic Community yang dimulai pada tahun 2015, bukan hanya persaingan di dunia asuransi yang akan berat terkait perusahaan – perusahaan asuransi maupun perusahaan pialang asuransi asing yang akan memasuki industri dalam negeri, yang terlebih penting adalah bagaimana RMJ berperan aktif dalam memasyarakatkan asuransi sebagai suatu instrumen penting dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bukan hanya dalam kegiatan industri dan korporasi, tetapi bagaimana asuransi juga dapat memberikan jaminan safety pada seluruh aset maupun kegiatan masyarakat Indonesia.” Ujar Ari Baskara Yuda, MBA, CIIB, Presiden Direktur RMJ.
Keistimewaan RMJMARKET adalah terletak pada kebebasan pelanggan untuk bisa mengkustom perlindungannya sendiri dengan apa yang benar benar dibutuhkan, sehingga hal tersebut akan mempengaruhi nilai premi yang biasanya dianggap mahal dan tidak sesuai kebutuhan. RMJMARKET sendiri ke depan akan menggarap akusisi online asuransi retail untuk asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti (simple risk), asuransi perjalanan/travel, asuransi kecelakaan diri, dan asuransi pengangkutan/cargo dengan sistem yang sangat simpel dan cepat, namun di luar itu RMJ dapat menghandle segala jenis asuransi baik untuk korporasi maupun individu. Namun untuk saat ini yang sudah siap adalah asuransi kendaraan bermotor.
“RMJMARKET.COM bukan hanya suatu portal biasa, ini adalah bentuk kami untuk bisa memberikan sudut pandang baru kepada masyarakat Indonesia khususnya untuk kalangan anak muda yang tadinya berpandangan negatif kepada asuransi. Karena itu kami mengemas RMJMARKET.COM dengan sangat dinamis dan atraktif untuk menarik perhatian segala golongan dan segala umur dengan meninggalkan kesan kaku dan formalnya asuransi umum, sama seperti bagaimana kita biasa mengakses pembelian tiket pesawat terbang ataupun tiket hotel dengan sekali klik di rumah atau kantor, dan tanpa perlu repot-repot mengurusnya langsung” ujar Satya Ramandha, VP Business Development RMJ dan Inisiator RMJMARKET.COM.
RMJMARKET.COM ditangani langsung oleh perusahaan pialang asuransi yaitu RMJ Insurance Broker & Consultant, artinya setiap penutupan polis asuransi melalui portal ini maka pelanggan tidak hanya mendapat nilai premi yang sesuai kebutuhan, tetapi juga pengurusan administrasi dan pengurusan klaim sepanjang polis asuransi itu berlaku dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya tambahan. Hingga saat ini perusahaan asuransi yang bekerja sama pada asuransi kendaraan RMJMARKET.COM adalah Asuransi Allianz, Asuransi Zurich, Asuransi Adira, Malacca Insurance, Asuransi Ramayana, Asuransi Sinar Mas, dan Asuransi Jaya Proteksi Takaful.
Jumat, 21 November 2014
Senin, 29 September 2014
Asuransi Berkaitan erat dengan Resiko
1.
PENDAHULUAN
Asuransi mempunyai sejarah yang
panjang sebelum menjadi sebuah industri yang berkembang pesat saat ini. Semuanya
berawal dari tahun 1750 sebelum masehi seperti yang dikisahkan dalam ulasan
sejarah asuransi.
Konsep utama asuransi - yaitu
pengalihan dan penyebaran resiko - telah lama beroperasi sejalan dengan
eksistensi manusia. Entah itu pada saat jaman berburu, dimana mereka berburu
hewan secara berkelompok untuk menyebarkan resiko terhadap kematian, atau pada
masa pengiriman kargo dengan menggunakan karavan yang berbeda-beda untuk
menghindari resiko kehilangan seluruh muatan akibat perampokan. Dari jaman dulu
orang selalu waspada terhadap resiko.
Polis asuransi tertulis pertama kali
muncul di zaman kuno pada monumen obelisk Babilonia dengan hukum Raja Hammurabi
terukir didalamnya. The "Hammurabi Code" adalah salah satu bentuk
hukum tertulis pertama di dunia. Hukum kuno ini memang mempunyai konsekuensi
ekstrim dalam banyak hal, tetapi menawarkan prinsip dasar asuransi yaitu dimana
debitur tidak perlu membayar kembali pinjamannya jika mereka mengalami bencana
yang mustahilkan mereka untuk melakukan pembayaran (kecacatan, kematian,
banjir, dll).
Pada zaman
pertengahan, sebagian pengerajin dilatih melalui sistem serikat buruh.
Anak-anak menghabiskan masa kecil mereka untuk magang bekerja kepada pengerajin
yang sudah mahir dengan bayaran yang tidak setimpal, bahkan terkadang tidak
dibayar sama sekali. Setelah mereka beranjak dewasa dan menjadi ahli dalam
pekerjaan mereka, mereka membayar iuran ke serikat buruh dan mulai melatih anak
magang mereka sendiri. Seorang pengerajin yang kaya memiliki banyak pundi-pundi
atau cadangan kekayaan yang berfungsi sebagai dana asuransi. Jika bengkel mereka
terbakar, adalah suatu hal yang umum menimpa gubuk-gubuk kayu di Eropa pada
abad pertengahan, pengerajin kaya itu akan membangun bengkelnya kembali
menggunakan uang dari pundi-pundi simpanannya. Jika dirampok, mereka akan
menutupi kewajibannya sampai uang mulai mengalir lagi. Jika pengerajin tersebut
tiba-tiba tidak bisa bekerja atau dibunuh, maka serikatnya akan mendukung dia
atau janda dan keluarga. Sistem jaring pengamanan ini mendorong semakin banyak
orang meninggalkan dunia pertanian dan terjun ke dunia perdagangan. Akibatnya,
jumlah barang yang tersedia untuk perdagangan meningkat, begitu pula jumlah
varian barang dan jasa yang tersedia. Gaya asuransi yang digunakan oleh serikat
buruh ini masih ada sampai saat ini dalam bentuk "perlindungan kelompok".
2. Sejarah
Underwriting Asuransi
Praktek underwriting muncul di
kota London seumur dengan beroperasinya rumah kopi yang menjalankan fungsi
seperti bursa resmi untuk Kerajaan Inggris. Pada akhir tahun 1600, kegiatan
ekspor impor baru dimulai antara kerajaan Inggris dan daerah-daerah koloni yang
mulai mapan. Sebuah rumah kopi milik Edward Lloyd, yang kemudian menjadi Lloyd
of London, adalah tempat pertemuan utama bagi pedagang pada kala itu dimana
para pemilik kapal juga berkumpul untuk mencari asuransi.
Sebuah sistem dasar untuk
pendanaan pelayaran ke dunia baru diciptakan. Pada tahap pertama, pedagang dan
perusahaan akan mencari pendanaan dari para pemodal ventura. Lalu para
kapitalis ventura ini bertugas membantu dan menemukan orang-orang yang ingin
membuat koloni, yang biasanya adalah orang-orang dari daerah miskin di kota
London. Mereka ini nantinya yang akan membayar sebagian biaya pelayaran.
Sebagai keuntungannya, pemodal ventura akan mendapatkan profit dari
barang-barang bawaan hasil daerah koloni. Walaupun yang diharapkan dari daerah
koloni yaitu emas atau batu permata tidak selalu didapatkan, para pemodal
ventura masih mau mendanai pelayaran dengan imbal hasil panenan dari dunia baru
yaitu tembakau.
Setelah perjalanan tersebut
dijamin oleh pemodal ventura, para pedagang dan pemilik kapal akan pergi ke
Lloyd dan menyerahkan salinan kargo kapal untuk dibacakan kepada para investor
dan penjamin yang berkumpul di sana. Orang-orang tertarik mengambil resiko
untuk mendapatkan keuntungan yang disepakati akan menandatangani dibawah
salinan tersebut dengan harga yang lebih rendah dari angka yang menunjukkan
nilai muatan dari kargo dimana mereka mengambil alih resiko dan tanggung jawab
pelayaran tersebut (hal ini kemudian disebut 'underwriting' arti harfiah dari
'menulis dibagian bawah'). Dengan cara ini, sebuah perjalanan tunggal akan
memiliki beberapa penjamin emisi, dimana mereka pun menyebarkan resiko mereka
dengan mengambil saham atau peranan di beberapa pelayaran yang berbeda.
Pada 1654, Blaise Pascal, seorang
warga prancis menemukan kalkulator pertama didunia, dan rekan senegaranya,
Pierre de Fermat, menemukan cara untuk menilai suatu probabilitas dan dengan
demikian, tingkat resiko dapat dipamami. Segitiga Pascal menuntun penemuan
tabel aktuari pertama yang, dan sekarang masih, digunakan untuk menghitung
tarif asuransi. Hal ini membantu praktek underwriting dan membuat asuransi
menjdi lebih terjangkau.
Pada 1666, kebakaran besar di
kota London menghancurkan sekitar 14.000 bangunan. Saat itu London masih belum
pulih dari wabah yang menghancurkan setahun sebelumnya. Banyak korban yang
selamat kehilangan rumah. Sebagai respon terhadap kekacauan dan kemarahan yang
diikuti dengan pembakaran di kota London, kelompok penjamin emisi yang
sebelumnya secara eksklusif menangani asuransi pelayaran membentuk perusahaan
asuransi yang menawarkan asuransi kebakaran. Berbekal segitiga Pascal,
perusahaan-perusahaan ini dengan cepat memperluas jangkauan bisnis mereka. Pada
1693, tabel mortalitas pertama diciptakan dengan menggunakan segitiga Pascal
dan asuransi jiwa adalah produk asuransi berikutnya.
Perusahaan asuransi berkembang
pesat di Eropa, terutama setelah revolusi industri. Di Amerika, cerita itu
sangat berbeda. Kehidupan koloni yang penuh dengan bahaya menyebabkan tidak ada
satupun perusahaan asuransi mau menyentuh. Sebagai akibat dari kurangnya
makanan, perang dengan suku-suku pribumi dan penyakit, hampir tiga dari setiap
empat orang koloni tewas dalam 40 tahun pertama pemukiman mereka di dunia baru
ini. Butuh waktu lebih dari 100 tahun bagi asuransi untuk membangun dirinya di
Amerika. Ketika akhirnya itu terjadi, hal itu membawa kemajuan, baik dalam
praktik dan kebijakan yang dikembangkan dibandingkan dengan periode waktu yang
dibutuhkan di dataran Eropa.
3. Sejarah Asuransi
Indonesia
Bisnis asuransi masuk ke Indonesia pada waktu
penjajahan Belanda dan negara kita pada waktu itu disebut Nederlands Indie.
Keberadaan asuransi di negeri kita ini sebagai akibat berhasilnya Bangsa
Belanda dalam sektor perkebunan dan perdagangan di negeri jajahannya.
Untuk menjamin kelangsungan usahanya, maka adanya asuransi mutlak
diperlukan. Dengan demikian usaha pera.suransian di Indonesia dapat dibagi
dalam dua kurun waktu, yakni zaman penjajahan sampai tahun 1942 dan zaman
sesudah Perang Dunia II atau zaman kemerdekaan. Pada waktu pendudukan bala
tentara Jepang selama kurang lebih tiga setengah tahun, hampir tidak mencatat
sejarah perkembangan. Perusahaan-perusahaan asuransi yang ada di Hindia Belanda
pada zaman penjajahan itu adalah :
Perusahaan-perusahaan
yang didirikan oleh orang Belanda.
Perusahaan-perusahaan yang merupakan Kantor Cabang
dari Perusahaan Asuransi yang berkantor pusat di Belanda, Inggris dan di negeri
lainnya.
Dengan sistem monopoli yang dijalankan di Hindia
Belanda, perkembangan asuransi kerugian di Hindia Belanda terbatas pada
kegiatan dagang dan kepentingan bangsa Belanda, Inggris, dan bangsa Eropa
lainnya. Manfaat dan peranan asuransi belum dikenal oleh masyarakat,
lebih-lebih oleh masyarakat pribumi.
Jenis asuransi yang telah diperkenalkan di Hindia
Belanda pada waktu itu masih sangat terbatas dan sebagian besar terdiri dari
asuransi kebakaran dan pengangkutan. Asuransi kendaraan bermotor masih belum
memegang peran, karena jumlah kendaraan bermotor masih sangat sedikit dan hanya
dimiliki oleh Bangsa Belanda dan Bangsa Asing lainnya. Pada zaman penjajahan
tidak tercatat adanya perusahaan asuransi kerugian satupun. Selama terjadinya
Perang Dunia II kegiatan perasuransian di Indonesia praktis terhenti, terutama
karena ditutupnya pemsahaan- perusahaan asuransi milik Belanda dan Inggris.
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan
orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan
dalam perjanjian.Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan
tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.Jadi setiap
orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk
kepentingan pihak ketiga.Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama
jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak
yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan
tertanggung.Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa
menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang
dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan peasuransian.Istilah
perasuransian berasal kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau
perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan
kerugian.Dalam pengertian “perasuransian” selalu meliputi dua jenis kegiatan,
yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi.Perusahaan
perasuransian selalu meliputi perusahaan asuransi dan penunjang asuransi.
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum
merupakan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak
atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan
menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita
tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.Kata
asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah
dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, “Asuransi adalah
suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang taktentu.”
Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang –
undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Ă„suransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat
diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas
meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Pengertian lain, seperti dari
Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi
pengertian asuransi sebagai berikut : “suatu persetujuan dimana pihak yang
menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi
sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin,
karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas”.
Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam
bukunyaPrinciples of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko
(transfer of risk) disebut asuransi.
D.S Hansell, dalam bukunya Element of Insurance
menyatakan bahwa Asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Isurance is to do
with Risk)
Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi
disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli produk Asuransi disebut
Tertanggung atau Pemegang Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang
disebut premi untuk membeli produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi .
Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan perusahaan
Asuransi, dengan kata lain terjadi perpindahan kepemilikan dana premi dari
Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi. Bila Tertanggung mengalami risiko
sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi
harus membayar sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada
Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa
kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang diperjanjikan maka kontrak
Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari
proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang
dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada
Penanggung.
Contoh, ketika seseorang membeli
polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi)
yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan
asuransi akan menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah
tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi jiwa, ketika seseorang membeli
asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima)
tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi
yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per
tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas,
maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan
asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa
perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun. Ditinjau dari sudut syariah,
contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli
(pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada unsur gharar
(ketidakjelasan), yaitu tidak jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang
pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah seseorang (bisa tahun pertama,
kedua atau tidak sama sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian).
4. Efektifitas
dalam menentukan penutupan Resiko Asuransi
Cara
yang paling baik dan efisien serta efektif dalam
menentukan dan memilih penutupan suatu resiko adalah
dengan menggunakan Jasa Konsultan Asuransi. Hal ini dikarenakan banyak faktor
yang diperhatikan secara ”continue” (agar tetap “up to date” dan informative)
oleh konsultan tersebut dalam dunia asuransi, khususnya di Indonesia yang
seringnya tidak diperhatikan oleh masyarakat awam. Faktor-faktor tersebut
adalah :
- Rating perusahaan asuransi (Kesehatan & Kekuatan Financial / RBC, Pendapatan Premi, Laba & Rugi)
- Backup reasuransi (termasuk peringkat reasuransi di dunia).
- Kapasitas asuransi.
- Sejarah penanganan claim.
- Grup perusahaan.
- Manajemen perusahaan.
- Sumber Daya Manusia.
- Produk-produk asuransi (keunggulan beserta detail-detailnya).
Informasi-informasi tersebut di atas
sangatlah penting agar produk asuransi yang disarankan ke client tepat. Tentu
saja tidak semua penjual asuransi mempunyai kapabilitas sebagai konsultan.
Itulah sebabnya kami menciptakan dan menerapkan prinsip Integrity, Skills,
Experience & Networking yang merupakan unsur-unsur utama profesionalisme
dalam penjualan asuransi.
Kunci penting selanjutnya dalam kerjasama
pengelolaan resiko dengan menggunakan konsultan adalah komunikasi secara
informatif, interaktif dan transparan serta saling pengertian berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam bidang asuransi dan itikad baik. Sehingga client akan
mendapatkan asuransi (perusahaan, produk dan pelayanan) terbaik sesuai dengan
situasi dan kondisi client.
Tanpa
memperhatikan faktor-faktor utama tersebut di atas, maka pengelolaan resiko
dengan menggunakan asuransi akan tidak optimal bahkan tidak berhasil. Dengan
mengikuti prinsip-prinsip di atas maka pada umumnya client akan mendapatkan
produk asuransi yang lebih baik.
5. Reasuransi
Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu
perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan
memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang
menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian resiko adalah
salah satu alasan reasuransi.
Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai
asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka
ia dapat membagi resiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian
nilai itu pada perusahaan reasuransi (pada dasarnya hal ini mirip dengan
tidakan hedging pada industri keuangan lainnya).
Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi
telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena
reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain
adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan
kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada
tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.
Terdapat dua tipe jenis
reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi
proporsional adalah reasuransi dimana perusahaan reasuransi mengambil alih
resiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada
perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan
reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka
perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah
klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi
tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan
reasuransi akan menanggung klaim diatas batas maksimal yang dapat ditanggung
oleh perusahaan asuransi. Semisal jika perusahaan asuransi dan perusahaan
reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim diatas batas 1
milyar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, maka perusahaan asuransi akan
menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim
sebesar 4 milyar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai
perjanjiannya, yaitu 1 milyar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan
reasuransi tersebut.
Hampir semua reasuransi
melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan
distribusi resiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi
kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan
reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following
reinsurer.
Industri asuransi dunia
diprediksi belum masuk fase ‘hard market’ tahun depan. Fase ini ditandai dengan
kenaikan premi reasuransi yang tinggi dan kapasitas pertanggungan yang lebih
kecil. Namun demikian, kemungkinan besar tetap ada kenaikan premi reasuransi
dunia. Khususnya di lini asuransi properti.
Fase ‘hard market’ ini terbentuk
akibat industri (re)asuransi dunia terkena klaim sangat besar. Laba yang
tergerus membutuhkan pemulihan dengan cara menaikkan premi. Di sisi lain,
seleksi risiko (underwriting) dilakukan lebih ketat.
Catatan klaim besar di tahun 2012
tak sebanyak tahun 2011. Namun ada satu mega klaim yakni akibat Badai Sandy di
AS bulan Oktober lalu. Hasil perhitungan catastrophe risk model, klaim asuransi
akibat Badai Sandy masuk dalam deretan 10 besar klaim asuransi bencana di dunia
sejak tahun 1970.
AIR Worldwide memperkirakan
kerugian asuransi akibat Badai Sandy berkisar US$7-15 miliar. Sedangkan
estimasi EQECAT dan RMS lebih besar lagi. Masing-masing sebesar US$10-20 miliar
dan US$20-25 miliar.
Sebagian perusahaan asuransi
sudah merivi target di tahun ini. QBE yang bermarkas di Australia misalnya,
telah menurunkan target profit menjadi delapan persen dari sebelumnya 12
persen. A.M. Best juga telah menurunkan peringkat kreditnya.
Prediksi pengamat menyatakan
bahwa ekonomi dunia belum pulih. Namun akan ada perbaikan krisis di zona Eropa
dan Amerika. Pasti ada imbasnya ke industri asuransi. Secara langsung akan
berdampak pada hasil investasi perusahaan asuransi.
Akibat krisis, daya beli
masyarakat juga bisa menurun, khususnya pada asuransi jiwa. Belum lagi
aktifitas ekonomi yang melambat yang bisa berefek ke lini asuransi rekayasa,
surety bond, asuransi pengangkutan, atau asuransi perjalanan. Dengan sedikit
pemulihan, maka juga berimbas pada perbaikan di industri asuransi.
Beberapa pengamat dan pelaku
industri menyatakan tahun 2013 masing remang-remang. Meskipun lebih optimis
dibandingkan kinerja tahun 2012. Perusahaan reasuransi besar dunia, Swiss Re,
memprediksi adanya pertumbuhan tiga persen di industri asuransi umum. Sedangkan
industri asuransi jiwa tumbuh sekitar dua persen di tahun 2013.
Pertumbuhannya (sangat) kecil. Di
negara-negara maju bahkan lebih kecil lagi. Pasar asuransi di negara maju
hampir jenuh. Nilai pertumbuhan asuransi dunia tersebut di atas sudah kombinasi
dengan pertumbuhan di negara-negara berkembang yang diperkirakan hampir delapan
persen.
Remang-remangnya industri
asuransi dunia, tak terjadi di Indonesia. Pertumbuhan industri asuransi di
tanah air selalu jauh di atas rata-rata industri dunia. Industri asuransi di
Indonesia menjadi titik yang bersinar terang.
Tahun depan, pelaku industri
asuransi jiwa optimis pertumbuhan berkisar 25-30 persen. Sedangkan asuransi
umum diprediksi tumbuh 22-23 persen.
Salah satu penopang optimisme ini adalah keyakinan pemerintah akan pertumbuhan
ekonomi 6,8 persen tahun depan.
Ekonomi Indonesia tak terkena
krisis seperti yang dialami negara zona Eropa dan AS. Apalagi industri asuransi
yang relatif kebal krisis, tetap tumbuh baik. Hingga semester pertama 2012,
pertumbuhan asuransi jiwa 16,7 persen. Sedangkan asuransi umum tumbuh 12,8
persen.
6. Antisipasi di
Indonesia
Tahun 2013, tidak semua lini
asuransi bakal naik preminya seperti asuransi properti. Premi asuransi
penerbangan justru diprediksi turun (Juffry, 2012). Kenaikan dan penurunan
premi (re)asuransi dunia sangat dipengaruhi oleh catatan klaim dan permintaan
asuransi.
Catatan klaim yang masih bagus di
Indonesia akan menahan laju kenaikan tarip premi untuk tertanggung (pemegang
polis). Artinya, tertanggung yang memiliki catatan klaim yang bagus tak akan
kena dampak kenaikan premi reasuransi dunia.
Di sisi lain, yang perlu
diperhatikan adalah perusahaan asuransi global yang bakal agresif mencari pasar
baru. Bukan di negara asalnya, tetapi di negara lain. Indonesia adalah sasaran
potensial karena sektor asuransi belum tergarap optimal.
Tahun 2012 saja, raksasa asuransi
asing sudah mencaplok perusahaan asuransi lokal. ACE Limited mengakuisisi
Asuransi Jaya Proteksi. Dapat dua perusahaan langsung karena yang diakuisisi
adalah pemilik Asuransi Jaya Proteksi Takaful yang berbasis syariah.
Di tengah persaingan ketat di
industri asuransi umum tanah air, bisnis asuransi umum masih sangat
menguntungkan. Demikian juga di industri asuransi jiwa yang pertumbuhannya
lebih pesat.
Modal kuat asuransi asing,
menemukan momentum ketika industri asuransi lokal bermodal terbatas sedang
mengais-ngais cari suntikan untuk memenuhi ekuitas Rp100 miliar dengan tenggat
akhir tahun 2014. Maka di tahun 2013, asuransi asing masih terus mengincar
perusahaan-perusahaan lokal yang bisa diakuisisi.
7. Lloyd's of
London,
secara sederhana disebut dengan Lloyd's, adalah bursa
asuransi dan reasuransi di Britania Raya. Lloyd's berfungsi sebagai bursa
asuransi tempat para penanggung dan yang tertanggung, atau members, baik
individu ataupun perusahaan, bertemu untuk mentransaksikan asuransinya secara
finansial. Tidak seperti kebanyakan kompetitornya yang bergerak dalam industri
yang sama, Lloyd's bukanlah perusahaan, namun merupakan badan hukum yang diatur
di bawah Undang-Undang Lloyd 1871 Parlemen Britania Raya. Uberrimae fides (bahasa
Latin untuk "of the utmost good faith") adalah moto dari Lloyd's.
Pada 2011, lebih dari £23,447 miliar premium bruto (£22,592 miliar pada
2010) ditransaksikan di Bursa Lloyd's, namun secara agregat, bursa mengalami
kerugian (sebelum pajak) sebesar £516 juta (£2.195 juta laba pada 2010) Gedung
Lloyd's, yang merupakan kantor pusat dari Lloyd's, berlokasi di Lime Street
Nomor 1 di City of London.
Pembentukan bursa bermula dari
Lloyd's Coffee House, yang dibuka oleh Edward Lloyd sekitar tahun 1668 di Tower
Street, London. Tempat ini dengan segera menjadi favorit bagi para pelaut,
pedagang, dan pemilik kapal, dan Lloyd melayani mereka dengan info-info
perdagangan yang bisa diandalkan. Para penggiat industri perkapalan seringkali
menggunakan tempat ini untuk mendiskusikan tawar-menawar antar mereka sendiri,
termasuk asuransi. Setelah Natal 1691, coffee shop pindah ke Lombard Street.
Lloyd ditutup pada 1713, anggotanya yang tersisa membentuk komite dan pindah ke
Royal Exchange di Cornhill dan berganti nama menjadi The Society of Lloyd's.
Karena berfokus pada bisnis
kelautan, selama tahun-tahun formatif Lloyd (antara 1688 dan 1807), salah satu
sumber pendapatan utama Lloyd berasal dari asuransi kapal yang terlibat dalam
perdagangan budak,[3] yang turut didukung oleh posisi Imperium Britania sebagai
penguasa perdagangan di Atlantik. Britania mengangkut lebih dari 3,25 juta
budak Afrika melewati Atlantik menuju Amerika.[4] Hal ini berarti bahwa pada
akhir abad ke-18, kapal-kapal budak yang diasuransikan di Lloyd's juga
meningkat dan menjadi komponen penting bagi bisnis kelautan Lloyd's. Namun
kemajuan ini bukannya tanpa resiko; antara 1689 dan 1807, sekitar 1053 kapal
Britania hilang atau tenggelam di lautan saat melakukan aktivitas perdagangan
budak.
8. Undang-Undang
Lloyd's Pertama
Royal Exchange terbakar pada
1838, dan meskipun gedungnya berhasil dibangun kembali, banyak catatan-catatan
awal Lloyd's yang hilang. Pada 1871, Undang-Undang Lloyd's Pertama disahkan
oleh Parlemen Inggris, yang memberikan Lloyd pijakan hukum yang kuat.
Undang-Undang Lloyd's 1911 kemudian semakin memperkuat posisi Lloyd's, yang
menetapkan tujuan Society, mencakup promosi kepentingan anggotanya serta
pengumpulan dan penyebaran informasi.
Lloyd bukanlah sebuah perusahaan
asuransi, melainkan sebuah bursa asuransi. Sebagai bursa asuransi tertua yang
masih aktif di dunia, Lloyd's masih mempertahankan beberapa struktur yang tidak
biasa dan praktik yang berbeda dari organisasi-organisasi penyedia asuransi
lainnya. Prinsip-prinsip asuransi Lloyd's juga banyak diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi lainnya saat ini, termasuk slogan utmost good
faith (yang berarti si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas
segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan
yang dipertanggungkan).
Lloyd sendiri tidak menanggung
bisnis asuransi, namun menyerahkan pelaksanaannya kepada para anggotanya.
Sebaliknya, Society berperan secara efektif sebagai regulator pasar, menetapkan
aturan dimana anggotanya beroperasi dan menawarkan jasa administrasi terpusat
kepada para anggota.
Struktur Lloyd's terdiri dari:
a. Dewan Lloyd's
b. Pebisnis di Lloyd's
c. Anggota (Names)
d. Agen Pengelola
e. Agen Anggota
f. Coverholder
g. Makelar Lloyd's
Langganan:
Postingan (Atom)